Tiga Penadah Hasil Jambretan di Tanjung Duren Sudah Diamankan

Sumber: google.com
Selain menangkap para jambret Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat juga telah meringkus tiga penadah barang hasil curian. Ketiga penadah ini sudah sering membeli hasil jarahan dari Teguh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Eddy Suranta Sitepu mengatakan, ketiga penadah itu berinisial DI (35), MN (23) dan EN (42) di tangkap di kawasan Tangerang juga.

"Pelaku ini memang sudah sering beraksi dan hasil kejahatannya selalu dijual kepada para penadah ini," ungkap dia Kamis (4/7/2019).

Menurut dia usai menjambret korban, Teguh menjual hasil jarahan berupa kalung Tjhay Moij ke DI seharga 1,9 juta. Setelah itu, DI menjual kembali kepada penadah lainnya berinisila MN di seharga 2 juta.

"Emas kalung itu dileburkan dan diserahkan kepada penadah EN untuk dijual kembali menjadi berbagai macam perhiasan," tegas Eddy.

Ketiga penadah ini, lanjut Eddy dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.



Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan Populer